Ditjen Bimas Kristen Perkuat Tata Kelola PESPARAWI XIV 2026, Libatkan Inspektorat untuk Pastikan Pelaksanaan Bersih dan Akuntabel

Jumat, 08 Mei 2026, 12:07:47 WIB

Bekasi (DBK)---Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen Kementerian Agama RI bersama Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) dan Panitia PESPARAWI Nasional XIV Tahun 2026 terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelaksanaan PESPARAWI yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan “Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Pelaksanaan Event Seni Kebudayaan Keagamaan Kristen PESPARAWI Nasional” yang berlangsung pada, Kamis 7 - 9 Mei 2026 di Hotel Ibis Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan ini menghadirkan unsur Inspektorat Kementerian Agama RI, Ditjen Bimas Kristen, LPPN, Panitia PESPARAWI Nasional XIV Tahun 2026, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Papua Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan PESPARAWI XIV Tahun 2026.

Dalam forum tersebut, Ditjen Bimas Kristen dan LPPN secara khusus meminta pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi akhir kegiatan. Pendampingan tersebut diharapkan menjadi langkah preventif untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.

Mewakili Dirjen Bimas Kristen, Direktur Urusan Agama, yang juga sekaligus Sekretaris Umum LPPN, Luksen Jems Mayor, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa : “Tata kelola event menjadi pelajaran bersama untuk pelaksanaan PESPARAWI XIV Tahun 2026. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi model penyelenggaraan event keagamaan yang akuntabel dan profesional di lingkungan Ditjen Bimas Kristen,” ujarnya.

Luksen juga memberikan apresiasi kepada seluruh panitia PESPARAWI XIV Tahun 2026 atas komitmen dan kerja keras dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan nasional tersebut.

“Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kita tetap memiliki semangat untuk menyukseskan PESPARAWI XIV Tahun 2026. Ini menunjukkan optimisme dan komitmen bersama,” tambahnya.

Pada hari kedua kegiatan, Sekretaris Ditjen Bimas Kristen, selaku Bendahara Umum LPPN, John Tilaar  menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam pengelolaan event keagamaan, terutama karena Papua Barat sebagai tuan rumah memiliki berbagai keterbatasan yang harus diantisipasi secara matang.

Mitigasi tersebut mencakup pengelolaan peserta, akomodasi, konsumsi, publikasi, keamanan, ketertiban, hingga pengelolaan anggaran yang dinilai sangat spesifik pada masing-masing kegiatan.

“Dengan pendampingan dan komitmen bersama, mitigasi risiko dapat dilakukan secara maksimal. Bahkan setelah event selesai, kami berharap tetap ada pendampingan dari Inspektorat untuk mereview laporan pertanggungjawaban kegiatan,” ujarnya.

Tilaar menambahkan bahwa forum tersebut juga menjadi ruang dialog terbuka bagi seluruh peserta untuk membahas berbagai potensi persoalan yang mungkin muncul selama pelaksanaan PESPARAWI.

Salah satu materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Ahmadun, dengan tema “Akuntabilitas Pertanggungjawaban Keuangan Negara”.

Dalam paparannya, Ahmadun menegaskan bahwa akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dilakukan secara efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ahmadun menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan yang akuntabel harus memenuhi sejumlah prinsip penting, mulai dari perencanaan yang tepat, pelaksanaan sesuai aturan, didukung bukti administrasi yang lengkap dan sah, menghasilkan output dan outcome yang nyata, hingga dapat dikomunikasikan secara transparan kepada publik.

Sementara itu, Inspektur II Inspektorat Jenderal, Mohamad Ali Irfan memaparkan dasar hukum pelaksanaan bantuan pemerintah, di antaranya PMK Nomor 132 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah, PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, PMA Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama, serta Keputusan Dirjen Bimas Kristen Nomor 987 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pelaksanaan Event PESPARAWI Nasional XIV Tahun 2026.

Dalam paparannya, Inspektorat juga merinci berbagai komponen pembiayaan yang diperbolehkan dalam pelaksanaan kegiatan, baik untuk panitia, LPPN, maupun LPPD, mulai dari biaya rapat, akomodasi, konsumsi, transportasi, publikasi, dokumentasi, hingga honorarium. Seluruh pembiayaan ditegaskan wajib mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Tidak hanya itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pertanggungjawaban bantuan pemerintah, termasuk kewajiban penyusunan dokumen laporan pertanggungjawaban seperti berita acara serah terima (BAST), kwitansi dan bukti transfer, daftar hadir, dokumentasi foto dan video berbasis geotagging, surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB), laporan kegiatan, hingga penyetoran sisa anggaran ke kas negara apabila masih terdapat sisa dana.

Inspektorat Jenderal juga mengingatkan sejumlah temuan yang kerap muncul dalam hasil pengawasan, seperti keterlambatan laporan pertanggungjawaban, bukti penggunaan anggaran yang tidak lengkap, penggunaan anggaran melebihi standar biaya, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga sisa anggaran yang tidak disetorkan kembali ke negara.

Melalui kegiatan penguatan tata kelola dan akuntabilitas ini, seluruh pihak berharap pelaksanaan PESPARAWI XIV Tahun 2026 dapat berlangsung secara profesional, tertib administrasi, transparan, serta menjadi contoh penyelenggaraan event keagamaan nasional yang bersih dari praktik penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran.

Berita Terkait