“Pendidikan Agama Harus Jadi Fondasi Antikorupsi Sejak Dini”, kata Menag

Kamis, 24 April 2025, 21:17:39 WIB

Jakarta (DBK) --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya reformasi pendidikan agama sebagai fondasi utama dalam membentuk karakter antikorupsi sejak usia dini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan (SPI) 2024 yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/4).

Turut hadir mendampingi Menteri Agama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, serta jajaran pejabat eselon I Kementerian Agama.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie.

Menag mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya praktik tidak jujur yang masih terjadi di lembaga pendidikan, mulai dari perilaku menyontek hingga penyalahgunaan keuangan.

“Ini mencerminkan bahwa ada yang salah dalam sistem pendidikan kita,” ujar Menag.

Dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis KPK, mencatat Indeks Integritas Pendidikan Nasional berada pada angka 69,50, masuk dalam kategori "korektif".

Menag menilai sistem pengajaran agama perlu ditinjau ulang, agar tidak hanya menitikberatkan pada aspek fikih dan sanksi hukum positif, tetapi juga menyentuh ranah pensucian moral dan spiritual.

"Pendidikan agama harus menekankan ketenangan jiwa dan keberkahan, bukan sekadar hukuman. Kurikulum kita harus menyentuh batin, bukan hanya akal," tegasnya. 

Lebih lanjut, ia mengusulkan pendekatan pendidikan moral berbasis mitos (keyakinan), logos (ilmu), dan etos (perilaku). Ia juga menekankan pentingnya nilai spiritual dalam proses belajar, termasuk membaca doa sebelum pelajaran dimulai.

“Ilmu adalah makanan rohani. Maka, seperti kita membaca doa sebelum makan, kita juga harus membaca doa sebelum belajar,” ujarnya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya menyatakan bahwa SPI Pendidikan 2024 harus menjadi dasar refleksi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem pendidikan nasional yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi.

Sebagai langkah konkret, acara ini ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Nasional 2025 oleh KPK bersama Kementerian terkait.

Berita Terkait