Tugas Pokok dan Fungsi Ditjen Bimas Kristen

Sesuai dengan PMA Nomor 42 Tahun 2016

BAB VII

DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Bagian Kesatu

Tugas dan Fungsi

Pasal 496

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 497

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen; f. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.