Himbauan Pelaksanaan Ibadah Jumat Agung dan Paskah di Tengah Pandemi Covid-19
Minggu, 05 April 2020, 09:46:36 WIB
Jakarta, DBK -- Dalam rangka menyikapi Pelaksanaan Sakramen Perjamuan Kudus pada Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah ditengah kondisi pandemi covid-19, Ditjen Bimas Kristen melalui Direktorat Urusan Agama Kristen kembali mengeluarkan himbauan kepada seluruh gereja-gereja yang ada di Indonesia agar pelakasanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan himbauan pemerintah dengan tetap menjaga jarak dan menghindari adanya pengumpulan massa atau jemaat. Oleh sebab itu Ditjen Bimas Kristen menawarkan alternatif pelaksanaan Perjamuan Kudus, diantaranya gereja-gereja diharapkan dapat menunda pelaksanaannya hingga pandemi virus korona ini dinyatakan selesai oleh pemerintah, atau pelaksanaan Perjamuan Kudus dilakukan di rumah dengan mengikuti metode dan tatacara yang dilaksanakan oleh gereja masing-masing. (TM).
Surat Himbauan Pelaksanaan Sakramen Perjamuan Kudus Jumat Agung dan Paskah
Berita Terkait
- Kegiatan Pengembangan Kapasitas Penyuluh Agama Kristen Resmi Dibuka di Jayapura
- Penyuluh Agama Kristen Sulawesi Selatan Hadirkan Strategi Baru untuk Memperkuat Sinergi dan Kualitas
- Menteri Agama RI Membuka Sidang Raya XVIII PGI, Serukan Rumah Ibadah sebagai Rumah Kemanusiaan
- Menag Arahkan Dirjen Bimas Kristen dan Jajarannya Susun Strategi Percepatan Layanan kepada Umat Kristen di Indonesia
- Buka PESPARAWI 2024 Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Dirjen: Momen Mempererat Persaudaraan dan Meningkatkan Kecintaan Kepada Tuhan.