Ditjen Bimas Kristen berharap dukungan Kementerian ATR/BPN dan KPKNL dalam pengamanan Aset BMN berupa Tanah

Kamis, 20 November 2025, 19:33:37 WIB

Jakarta (DBK)---Setiap satuan kerja Pemerintah wajib melakukan pengamanan Administrasi, fisik dan hukum atas Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasainya dengan melengkapi dan memperkuat status kepemilikannya. Kebijakan tersebut selaras dengan program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen Kementerian Agama secara hibrida di Gedung Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Rapat yang dipimpin Kepala Bagian Umum dan BMN Heince Onnie Wongkaren ini dihadiri para pejabat dan pengelola aset di Unit Eselon I Kementerian Agama. RDK bertajuk Pengamanan Administrasi BMN berupa tanah terkait legalisasi aset melalui program pensertifikatan ini menghadirkan Kasubdit Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Pemerintah Hatta Firmansyah dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Jakarta III Endratno sebagai pembicara utama.

Hatta dan Endratno kompak menekankan pentingnya satuan kerja memastikan seluruh aset tanah yang berada di bawah naungan masing-masing untuk memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Pensertifikatan dianggap menjadi dasar utama dalam memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta meningkatkan kualitas tata kelola aset negara.

Heince menyampaikan dari 12 NUP Bidang Tanah Ditjen Bimas Kristen masih terdapat 7 NUP lagi yang belum bersertifikat. Begitu juga pada satker binaan yang masih terdapat 5 NUP belum bersertifikat dengan rincian 2 NUP IAKN Manado, 1 NUP IAKN Toraja, 1 STAKPN Sentani dan 1 SMTKN Timor Tengah Selatan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tanah yang bersengketa dengan penduduk sekitar, bidang tanah masuk kawasan hutan lindung, prosedur kantah yang tidak seragam, dan sebagainya.

Dalam program percepatan pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, Endratno menganjurkan para pimpinan satuan kerja (satker) untuk terlebih dahulu melakukan kategorisasi terhadap tanah yang dimiliki. Langkah ini penting agar dapat ditentukan tindakan yang tepat sesuai dengan kategori permasalahan masing-masing. Satker juga diharapkan menjadikan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pensertifikatan tersebut.

Sementara itu, Hatta Firman Syah menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pensertifikatan tanah BMN agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya terkait pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara, termasuk mengetahui pejabat yang berwenang, baik Notaris, Camat, maupun Kepala Kantor Pertanahan. Hatta juga memberikan tips untuk menangani kasus ketika ahli waris tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya, yaitu dengan melakukan pengumuman melalui surat kabar selama 30 hari guna memberi kesempatan kepada pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

Selain itu, Hatta menganjurkan setiap satker untuk mendaftarkan Akun Mitra sebagai tindak lanjut program sertipikat elektronik. “Kami berharap setiap satker yang memiliki BMN berupa tanah dapat mendaftar dan menggunakan akun Mitra pada laman mitra.atrbpn.go.id sebagai bentuk inovasi dan akses layanan digital dalam pengurusan sertipikat elektronik,” ujar Hatta.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berkomitmen untuk melakukan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya, salah satunya melalui pensertifikatan tanah, baik secara mandiri maupun melalui program percepatan pensertifikatan tanah yang merupakan kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, diperlukan sinergi serta penyamaan persepsi terkait seluruh regulasi yang menjadi landasan pelaksanaannya.

---------------------------------------------------------------------------------------------------

 Kontributor : Olin Mawar Kristianty

 

Berita Terkait