Ditjen Bimas Kristen Pastikan Kesiapan SPKK Sebelum Terbitkan Izin
Jumat, 26 Juni 2026, 19:58:23 WIB

Medan (DBK) — Ditjen Bimas Kristen terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan pendidikan keagamaan kristen yang berkualitas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui visitasi lapangan sebagai bagian dari proses penerbitan izin penyelenggaraan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) di Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan yang dipimpin Kasubdit Pendidikan Menengah Ditjen Bimas Kristen Santi Yanti Kalangi ini bertujuan memastikan setiap satuan pendidikan yang mengajukan izin telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum memperoleh izin operasional.
Pelaksanaan visitasi mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen No. 146 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang diselenggarakan oleh masyarakat. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam melakukan verifikasi faktual terhadap kesiapan lembaga pendidikan keagamaan kristen.
Menurut Kalangi, visitasi lapangan merupakan tahapan strategis untuk memastikan proses penerbitan izin dilakukan secara profesional, objektif dan akuntabel.
“Visitasi lapangan bertujuan memastikan bahwa setiap satuan pendidikan yang mengajukan izin benar-benar memenuhi standar administratif, kelembagaan, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta aspek penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, izin yang diterbitkan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi ke tiga SPKK di Kepulauan Nias, yaitu SMAK Peduli Agape di Kabupaten Nias Selatan, SMTK Mohaga Hili di Kabupaten Nias Selatan, dan SMAK Arastamar Laraga di Kabupaten Nias Utara.
Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administrasi, observasi langsung terhadap kondisi sekolah, peninjauan sarana dan prasarana, serta dialog dengan pengurus yayasan, kepala sekolah dan para pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kesiapan masing-masing satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan keagamaan kristen.
Melalui proses verifikasi yang komprehensif, setiap SPKK yang memperoleh izin diharapkan benar-benar memenuhi standar mutu sehingga mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.
Hasil visitasi lapangan selanjutnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penerbitan izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mendukung dan memfasilitasi yayasan yang mendirikan sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk di Kabupaten Nias Selatan. Komitmen ini dilakukan untuk memastikan tidak ada anak bangsa yang kehilangan hak memperoleh pendidikan yang layak, di mana pun mereka berada.
(Humas Bimas Kristen)
Berita Terkait
- Dosen STAKPN Sentani Torehkan Prestasi sebagai Pelatih di Pesparawi Nasional XIV
- Kawal Mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen, Ditjen Bimas Kristen Gelar Koordinasi Validasi BKD Semester Genap
- Kasubdit Pendidikan Tinggi Hadiri Pembahasan RKMA Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama
- Ditjen Bimas Kristen Sosialisasikan Revisi Petunjuk Teknis Tunjangan Guru dan Percepat Realisasi Anggaran Pendidikan
- Mahasiswa IAKN Ambon Persembahkan Gold 3 di PESPARAWI Nasional
Berita Terpopuler
Dirjen Bimas Kristen: Dedikasi Kabag Umum BMN Akan Selalu Dikenang
Dibaca: 9502 kali
Penerimaan Mahasiswa/i Baru IAKN Tarutung
Dibaca: 3843 kali
Seleksi Nasional PMB Tahun Akademik 2019/2020
Dibaca: 3603 kali
Menteri Agama Melantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kemenag
Dibaca: 1689 kali