Eks. Pertamina Serahkan Aset ke Ditjen Bimas Kristen

Selasa, 12 Juli 2022, 16:13:30 WIB

Karo Keuangan&BMN bersama Plt. Dirjen Bimas Kristen saat Rapat

Jakarta, (DBK) – Selasa (7/11), Ditjen Bimas Kristen Bersama dengan Biro Keuangan Kementerian Agama dan DJKN melakukan pembahasan pemakaian Aset Eks. Pertamina untuk Rumah Ibadah. Kepala Biro Keuangan Kementerian Agama Drs. H. Subarja, M.Pd. menyebutkan bahwa yang nantinya aset Eks. Pertamina ini akan diserahkan kepada Ditjen Bimas Kristen untuk dikelola, sedangkan untuk kepengurusan biaya pemeliharaan yang ditimbulkan dalam pengelola aset akan dibebankan kepada pihak ketiga, dalam hal ini adalah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

“Karena yang menjadi titik poin dalam penyerahan aset ini bukan semata untuk gereja sebagai Lembaga, namun untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Gereja dan perlu diperhatikan apabila ada PNBP dari proses aktivitas gereja supaya dilaporkan kepada negara,” terang Subarja di Ruang Rapat Ditjen Bimas Kristen, Kantor Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin No. 6 Lt. 10.

Gasfar perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga menjelaskan terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 4 Tahun 2022, bahwa untuk barang Eks. Pertamina ini sudah ditetapkan menjadi BMN di bawah Kementerian Agama.

“Dari sisi regulasi perlu disampaikan beberapa hal, salah satunya adalah penggunaan BMN, PSP BMN, mekanisme alih status bangunan, transfer BMN, BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain,” kata Gasfar.

“Yang disebut terakhir ini adalah entitas lain di luar kementerian ini selama digunakan untuk pelayanan umum selama berkaitan dengan tugas fungsi dari kementerian tersebut,” tambahnya.

Plt. Dirjen Bimas Kristen Pontus Sitorus yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyerahkan aset tersebut ke Kementerian Agama.

“Dari dua opsi ini kita bisa lihat, bahwa HKBP tentu bukan lembaga bisnis, sementara dalam MoU yang dilakukan adalah untuk pengembangan kualitas SDM,” terang Pontus Sitorus.

“HKBP sudah berbadan hukum, perlu diperinci dulu apa yang harus dipenuhi oleh HKBP untuk masing-masing alternatif, baik mekanisme aset yang dipergunakan phiak lain atau mekanisme sewa,” tandasnya.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sumber: -

Penulis: Samuel Setiawan

Editor: Gloria de Fretes

Fotografer: Samuel Setiawan

Berita Terkait