Penandatanganan Pakta Integritas Ditjen Bimas Kristen Tahun 2020

Rabu, 29 Juli 2020, 22:43:14 WIB

Dirjen Menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas Pejabat Es. II Ditjen Bimas Kristen

Jakarta, DBK – Rabu (29/07) bertempat di Gedung Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Lt. 10 dan 11 telah dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2020 di lingkungan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama dalam rangka menindaklanjuti  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penandatanganan Pakta Integritas ini dilakukan setiap tahun untuk pembaharuan komitmen seluruh ASN di Kementerian dan Lembaga.

Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas ini dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pejabat Es. II sampai dengan JFU dan JFT Ditjen Bimas Kristen. Dirjen Bimas Kristen, Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si. menyaksikan secara langsung penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Kristen, Direktur Urusan Agama dan Direktur Pendidikan Kristen, sedangkan ASN lainnya melakukan penandatanganan Pakta Integritas ini di ruang kerja Es. II, III dan IV masing-masing bagian. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa New Normal Pandemi Covid-19, masing-masing ASN harus menggunakan masker dan menjaga jarak satu dengan yang lain.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen masing-masing ASN Ditjen Bimas Kristen yang dituangkan dalam pernyataan janji-janji terhadap diri sendiri untuk melaksanakan tugas, kewajiban, tanggung jawab dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

7 komitmen yang harus dipenuhi oleh seluruh ASN Bimas Kristen yang tercantum dalam Pakta Integritas adalah:

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bantuan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Agama serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
  7. Bila saya melanggar hal tersebut di atas saya siap menghadapi konsekuensinya. (GC)

Berita Terkait