PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
Senin, 30 Maret 2026, 22:01:27 WIB

Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Kemenag berkomitmen untuk memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri yang berada di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Hal ini mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.
“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (28/3/2026).
Thobib menjelaskan bahwa penguatan literasi digital salah satu caranya dilakukan dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Materi yang dapat diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.
Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai pihak terus diperkuat guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tandasnya.
Kemenag Dukung PP Tunas
Menag Nasaruddin Umar turut menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS harus dibarengi dengan penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga serta pendidikan keagamaan.
“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujar Menag.
Ia menambahkan, Kementerian Agama akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif tentang etika dan tanggung jawab bermedia digital.
“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” imbuhnya.
Melalui langkah tersebut, Kementerian Agama berharap implementasi PP TUNAS dapat berjalan optimal dan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda di era digital.
Sumber : Biro Humas dan Komunikasi Publik
Berita Terkait
- Koordinasi Bantuan Pendidikan Ditjen Bimas Kristen Bahas Penyesuaian Anggaran dan Penguatan Sinergi Program
- Kado Paskah, 894 Guru Pendidikan Agama Kristen Lulus PPG Batch 4 Tahun 2026
- Memperteguh Panggilan Guru PAK: Fondasi Moral di Tengah Disrupsi Global
- STAKN Mesias Sorong Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan, Perkuat Moderasi Beragama
- Bimas Kristen Matangkan Persiapan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Rektor IAKN Ambon dan IAKN Tarutung
Berita Terpopuler
Penerimaan Mahasiswa/i Baru IAKN Tarutung
Dibaca: 3843 kali
Seleksi Nasional PMB Tahun Akademik 2019/2020
Dibaca: 3603 kali
Menteri Agama Melantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kemenag
Dibaca: 1689 kali
Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Kementerian Agama Tahun 2018
Dibaca: 1637 kali