Ketentuan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila 2019 di Lingkungan Kementerian Agama RI

Rabu, 29 Mei 2019, 00:32:44 WIB

Berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI Nomor: 4514/SJ/BVI/HK.00.7/05/2019 tanggal 22 Mei 2019, Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila diselenggarakan pada tanggal 1 Juni 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Seluruh pegawai Kementerian Agama wajib mengikuti upacara bendera;
  2. Bagi pegawai Kementerian Agama Pusat yang berdomisili di Jabodetabek dan pegawai yang tidak menjalani cuti bersama diminta untuk mengikuti Upacara Bendera pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019 bertempat di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Jl. Wisma Sejahtera No. 6 Jakarta Selatan;
  3. Bagi pegawai Kementerian Agama yang sedang menjalani cuti dapat mengikuti upacara bendera di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kemenag Kab/Kota, PTKN, atau satuan pendidikan Dasar dan Menengah (MIN, MTsN, MAN, dan SMAKN) yang berdekatan dengan keberadaan pegawai yang bersangkutan;
  4. Bagi pegawai yang sedang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam angka 3, wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke kepala unit kerjanya masing-masing untuk dilanjutkan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Umum;
  5. Satuan kerja Kementerian Agama Wilayah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PTKN, dan satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (MIN, MTsN, MAN, dan SMAKN) wajib melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila;
  6. Seluruh kepala Unit kerja bertanggung jawab atas keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti upacara bendera.

Berita Terkait