Peningkatan Kompetensi Guru PAK melalui kegiatan KKG/MGMP Guru Pendidikan Agama Kristen SMP/SMA/SMK Kab. TTU

Kamis, 27 Juni 2019, 17:54:14 WIB

TTU – DBK, Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengarahkan agar guru profesional memiliki empat kompetensi dasar tenaga pendidik, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial, dan sebagai Guru Pendidikan Agama dapat menambah kompetensi spiritualnya. Oleh karena itu selain terampil mengajar, seorang guru juga harus memiliki pengetahuan yang luas, bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik dalam tugas dan pengabdiannya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Utara, Drs. Yosef Akoit saat menyampaikan sambutan pada acara pembukaan kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru PAK melalui kegiatan KKG/MGMP Guru Pendidikan Agama Kristen SMP/SMA/SMK Kab. TTU, Senin (24/06/2019), di Aula SMP Kristen Kefamenanu, TTU.

Pada kesempatan tersebut Yosef Akoit mengharapkan agar peserta kegiatan dapat menggunakan waktu sebaik – baiknya sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya menuju guru yang profesional sehingga dapat melaksanakan Tujuh Tugas Utama seorang Guru, yaitu Mendidik, Mengajar, Membimbing, Melatih, Mengarahkan, Menilai dan Mengevaluasi. Yosef Akoit pun mengharapkan agar seluruh Nara Sumber kegiatan tersebut dapat memotivasi peserta agar berperan aktif selama proses kegiatan berlangsung. Oleh karena itu, butuh kerjasama yang baik antara peserta dan nara sumber agar dapat menghasilkan output yang akan bermanfaat bagi guru itu sendiri maupun bagi peserta didik di masa depan. Guru Pendidikan Agama Kristen tingkat SD/SMP/SMA/SMK hendaknya dapat menerapkan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama yakni Integritas, Profesionlaitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan sebagai Roh yang dapat memotivasi dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya kepada Nusa dan Bangsa, “ ajakan Yosef Akoit mengakhiri sambutannya.

 Kontributor: Robinson Maukai

Berita Terkait