Kemenag dan Ombudsman Klarifikasi Laporan Seleksi CPNS 2021 di IAKN Kupang

Rabu, 02 Oktober 2024, 22:46:45 WIB

Jakarta (DBK)---Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) bersama Ombudsman RI mengadakan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) pada Rabu (02/10/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk mendalami serta mengklarifikasi laporan masyarakat terkait proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021. Laporan tersebut diajukan oleh salah satu peserta yang tidak lolos seleksi pada formasi Dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang.

Bertempat di Ruang Rapat Ditjen Bimas Kristen, Gedung Kemenag RI, MH Thamrin lantai 10, pertemuan tersebut difasilitasi oleh Sekretaris Ditjen Bimas Kristen, Johni Tilaar. Dalam kesempatan ini, Johni menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS tahun anggaran tersebut dilakukan oleh satuan kerja masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri (PTKKN), termasuk IAKN Kupang.

Dalam pertemuan ini, Ombudsman bersama Itjen menelaah secara menyeluruh proses pelaksanaan rekrutmen CPNS, khususnya terkait dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi ini diatur melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 117 Tahun 2021 yang memuat Petunjuk Teknis (Juknis) terkait seleksi CPNS di lingkungan Kemenag RI.

Proses SKB dilaksanakan melalui wawancara dan praktik kerja yang dilakukan secara daring menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Agama. Seluruh wawancara berlangsung secara online melalui Zoom.

Ombudsman menyoroti pentingnya transparansi dalam penilaian, serta menekankan perlunya klarifikasi terkait kewenangan penguji dalam menentukan hasil seleksi. Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai penilaian praktik kerja, di mana peserta pelapor memperoleh nilai 18. Ombudsman meminta penjelasan dari Kepala Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK) IAKN Kupang terkait dasar penilaian tersebut.

Pihak IAKN Kupang menjelaskan bahwa penilaian merupakan kewenangan penuh penguji, yang dilakukan secara daring dan direkam. Hasil penilaian wawancara juga terintegrasi dalam aplikasi yang disediakan oleh Biro Kepegawaian.

Ombudsman mencatat bahwa penguji memiliki kebebasan dalam mengembangkan pertanyaan wawancara sesuai dengan kisi-kisi yang ada. Nilai akhir peserta merupakan hasil integrasi antara nilai CAT (Computer Assisted Test) dan SKB. 

Secara umum, Ombudsman menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, mereka menegaskan perlunya evaluasi lebih lanjut mengenai kredibilitas dan kewenangan penguji dalam seleksi SKB agar proses ke depan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Pertemuan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara terkait hasil klarifikasi dan pendalaman laporan masyarakat mengenai seleksi CPNS tahun anggaran 2021 di lingkungan IAKN Kupang.

Berita Terkait