Kemenag Wujudkan Transparansi Pengelolaan Dana Umat, Ditjen Bimas Kristen Mantapkan Rancangan PMA

Kamis, 01 Mei 2025, 16:48:40 WIB

Bogor, (DBK) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen yang memiliki fungsi pembinaan terhadap umat, juga bertanggung jawab terhadap pengawasan pengelolaan dana umat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keagamaan.

Oleh karenanya, dengan melibatkan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Agama beserta dengan perwakilan Pengurus Aras Nasional dan Sinode yang, Rabu-Kamis (30/04/25 s.d 01/05/25), Subdit Kelembagaan Direktorat Urusan Agama Ditjen Bimas Kristen bersama dengan Sekretariat Ditjen Bimas Kristen melakukan pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan Kristen.

Dalam pembukaannya, Kasubdit Kelembagaan Ditjen Bimas Kristen Marvel Kawatu menegaskan kepada para peserta yang hadir secara daring bahwa salah satu poin penting yang tertuang di RPMA ini adalah terkait penerimaan dana sosial.

“Penerimaan dana sosial bukan berasal dari kas gereja, artinya bahwa sumber pendaannya tidak berkaitan dengan dana gereja,” tegas Kawatu.

Mewakili Dirjen, Direktur Urusan Agama Kristen Amsal Yowei menegaskan pentingnya memahami pengelolaan dana sosial keagamaan ini.

"Lembaga pengelolaan dana sosial keagamaan merupakan respon dari kebijakan pemerintah. Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama, khususnya Ditjen Bimas Kristen akan memberikan pengawasan terhadap lembaga, organisasi ataupun yayasan yang nantinya memiliki tugas untuk pengumpulan dana sosial keagamaan ini,” terang Yowei.

“Nantinya, para pengelola dana keagamaan sosial memiliki kewajiban untuk memberikan laporan rutin kepada Ditjen Bimas Kristen agar pemerintah bisa memastikan transparansi terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan yang diberikan oleh umat Kristen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yowei menegaskan bahwa lembaga tersebut nantinya harus fokus pada tujuan utamanya, yaitu memberikan manfaat nyata bagi umat dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Imam Syaukani juga menyampaikan bahwa regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan Kristen berbeda dengan regulasi dana keagamaan lainnya, seperti zakat, yang memiliki landasan hukum melalui peraturan undang-undang yang lebih kuat.

Syaukani menekankan pentingnya membedakan antara dana sosial keagamaan yang bersifat wajib dan non-wajib.

“Kita perlu membedakan antara dana sosial keagamaan yang sifatnya wajib dan non-wajib atau bersifat umum. Sehingga jika ada peraturan yang mengatur hal tersebut, perlu ada pembeda antara yang sifatnya wajib dengan yang non-wajib,” terangnya.

“Dana sosial ini di luar dari dana gereja atau persembahan ibadah, khusus ataupun perpuluhan. Apa yang sudah dilakukan di gereja, dilarang untuk dilakukan oleh lembaga dana sosial atau pengelola dana sosial,” tegas Syaukani.

Harus dipastikan, lanjutnya, jemaat tidak memberikan dana sosial sebagaimana dana yang mereka berikan ke gereja.

“RPMA ini juga memberikan kewenangan kepada Aras Nasional untuk membentuk satu lembaga pengelola dana keagamaan kristen,” terang Syaukani.

Adapun untuk pemberian izinnya ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Selain Aras Nasional, Syaukani juga menjelaskan bahwa kewenangan juga diberikan kepada ormas keagamaan kristen dengan maksud agar komunitas atau civil society yang ada di masyarakat bisa ikut berkontribusi dalam menggerakan dana masyarakat yang berbasis agama.

“Ormas yang diberikan kewenangan untuk mengelola dana sosial haruslah ormas yang tunduk pada undang-undang dan harus berbadan hukum, baik itu badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan,” terang Syaukani.

“Kami berharap dengan adanya RPMA ini, bisa dijadikan acuan, pedoman dan rujukan untuk memudahkan Organisasi Dana Sosial dalam melakukan aktivitas pengelolaan Dana Sosial Keagamaan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tukas Syaukani.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

(Humas Ditjen Bimas Kristen)

Berita Terkait