STAKPN Sentani Nyatakan Kesiapan Bertransformasi

Senin, 06 Oktober 2025, 18:02:42 WIB

Jakarta, (DBK) — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama RI, Dr. Jeane Marie Tulung, menerima audiensi dari jajaran pimpinan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani. Pertemuan ini secara khusus membahas dua agenda strategis, yakni koordinasi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Ketua STAKPN Sentani periode mendatang dan akselerasi alih status atau transformasi kelembagaan dari Sekolah Tinggi menjadi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN). Audiensi berlangsung di ruang kerja Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen pada Senin (06/10/2025).

Dalam pertemuan ini, Direktur Jenderal didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Johni Tilaar, dan Direktur Pendidikan Kristen, Suwarsono. Sementara itu, rombongan dari STAKPN Sentani diwakilkan langsung oleh Ketua STAKPN Sentani beserta jajarannya.

Fokus utama pembahasan adalah mengenai langkah-langkah persiapan yang perlu segera diambil untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Ketua STAKPN Sentani yang baru. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses suksesi kepemimpinan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, diskusi mendalam juga dilakukan terkait progres dan tantangan dalam proses transformasi STAKPN Sentani menuju IAKN. Peningkatan status ini dipandang sebagai sebuah keniscayaan untuk menjawab kebutuhan sumber daya manusia Kristen yang unggul dan berdaya saing, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Dirjen Bimas Kristen memberikan apresiasi atas inisiatif dan koordinasi proaktif yang dilakukan oleh pimpinan STAKPN Sentani. Beliau menegaskan komitmen Ditjen Bimas Kristen untuk mengawal penuh kedua agenda besar tersebut.

Pertemuan ini diharapkan dapat menyatukan visi dan memperkuat sinergi antara Ditjen Bimas Kristen dan STAKPN Sentani, sehingga proses transisi kepemimpinan dan transformasi kelembagaan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Berita Terkait