Rapat Koordinasi Awal Thun 2026, SPKK Tingkat Dasar dan Menengah : Legal, Berkualitas, dan Siap Berkolaborasi

Sabtu, 24 Januari 2026, 23:02:09 WIB

Jakarta (DBK)---Direktorat Pendidikan Kristen, Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Tahun 2026 Sekolah Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) Tingkat Dasar dan Menengah, pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, secara daring melalui Zoom Meeting.

Rakor ini diikuti oleh sekitar 275 peserta dari seluruh Indonesia, yang terdiri atas Kepala Bidang Pendidikan/Pembimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala SPKKN/S tingkat dasar dan menengah, para pendidik dan tenaga kependidikan, operator sekolah, serta staf Direktorat Pendidikan Kristen.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Pendidikan Kristen, Dr. Suwarsono, S.PAK., M.M., didampingi Kasubdit Pendidikan Menengah, Dr. Santi Yanti Kalangi, dan Kasubdit Pendidikan Dasar, Antonius Lopies, M.Pd.

Dalam arahannya, Direktur Pendidikan Kristen menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Kristen, sehingga SPKK di seluruh Indonesia semakin maju, tertib regulasi, dan berkualitas. Oleh karena itu, seluruh SPKK diharapkan semakin siap dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Awal Tahun 2026 antara lain:

  1. Kurikulum Merdeka wajib diterapkan di seluruh SPKK sebagai acuan pelaksanaan Pendidikan Agama Kristen.

  2. Legalitas sekolah menjadi prioritas utama. SPKK yang belum memiliki izin penyelenggaraan tidak diperkenankan menerima bantuan, termasuk Dana BOS.

  3. Akses Pendidikan Agama Kristen harus menjangkau seluruh peserta didik Kristen tanpa terkecuali, sehingga tidak ada siswa yang terabaikan.

  4. Kabid Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi bertanggung jawab penuh dalam pembinaan SPKK di wilayahnya serta menjadi penghubung aktif antara pusat dan daerah.

  5. Tahun 2026 ditetapkan sebagai tahun koordinasi dan kolaborasi, untuk memperkuat sinergi antara yayasan, sekolah, serta pemerintah pusat dan daerah.

  6. Sekolah didorong untuk terus berinovasi, baik dalam proses pembelajaran maupun strategi penerimaan peserta didik baru.

  7. Monitoring Dana BOS, akreditasi sekolah, serta persiapan TPG 2026 menjadi perhatian bersama.

Selain itu, ditegaskan bahwa pendidikan keagamaan Kristen merupakan tanggung jawab bersama. Yayasan tidak hanya berperan dalam pengurusan perizinan, tetapi juga bertanggung jawab memastikan sekolah berjalan secara aktif, tertib, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pendidikan Kristen juga mengingatkan masih adanya SPKK yang izin operasionalnya aktif namun tidak lagi melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Hal ini diminta untuk segera ditindaklanjuti. Sekolah yang tidak aktif atau tidak sesuai ketentuan berpotensi dicabut izinnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui Rapat Koordinasi Awal Tahun 2026 ini, Direktorat Pendidikan Kristen mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama membangun SPKK yang legal, tertib regulasi, bermutu, serta relevan dengan kebutuhan zaman, demi pelayanan pendidikan keagamaan Kristen yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Berita Terkait