Beribadah di Gereja Harus Tetap Mengikuti Protokol Kesehatan yang Ditetapkan Pemerintah
Jumat, 19 Juni 2020, 12:11:04 WIB
Dirjen saat Menjadi Narasumber Talkshow "Kapan Kembali Beribadah di Gereja"Jakarta, DBK -- Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edara Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Dirjen Bimas Kristen, Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si. dalam kesempatan Talk show INFO CORONA yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan disiarkan melalui media sosial BNPB bertajuk "Kapan Kembali Beribadah di Gereja” pada Jumat (19/06) menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut dibuat untuk membantu proses peribadatan jemaat. “Kita ingin semua bisa masuk ke area produktif, tidak hanya dari perspektif fisik tapi juga spiritual, jelas Dirjen. “Inti dari SE Menag, kita bisa beribadah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” lanjut Thomas Pentury.
Hadir juga sebagai narasumber, Romo Agustinus Heri Wibowo (Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Konferensi Waligereja Indonesia), Pdt. Jacky Manuputty (Sekretaris Umum Persatuan Gereja-gereja di Indonesia), dan Pdt. Paulus Kariso Rumambi (Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat). Talk show dipandu oleh Tim Komunikasi Publik Gugasnas Percepatan Penanganan Covid-19, Kristomei Sianturi.
Pdt. Paulus Kariso Rumambi juga menjelaskan bahwa gereja yang akan memulai Ibadah Hari Minggu harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. “Jemaat harus melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah masuk ke dalam gedung gereja, menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker sepanjang ibadah, bilamana perlu, nyanyi di dalam hati saja/setengah suara, tapi song leader tetap menyanyi dengan lantang”, terangnya.
“Gugus Tugas Covid-19 PGI mengimbau gereja-gereja untuk menahan diri dalam melangsungkan ibadah, yang kedua melakukan koordinasi secara terus menerus dengan gugus tugas lokal untuk mengetahui perkembangan parameter-parameter dan zonasi sehingga gereja harus sungguh-sungguh melakukan protokol pengamanan yang telah ditetapkan,” tegas Pdt. Jacky Manuputty.
Terkait syarat adanya surat keterangan, menurut Thomas, itu lebih bersifat upaya agar penyelenggara rumah ibadah bisa menyelenggarakan ibadah mengikuti tata aturan yang berlaku. “Kami berharap semua jemaat Indonesia bisa mengikuti ibadah sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah,” tandasnya. (GC)
Berita Terkait
- IAKN Palangka Raya Berkontribusi dalam Kesuksesan Kontingen Kalimantan Tengah pada Pesparawi Nasional 2026
- Dosen, Mahasiswa, dan Alumni IAKN Toraja Berkontribusi Mengharumkan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026
- Optimalisasi Aset Negara, Ditjen Bimas Kristen Umumkan Lelang Kendaraan Dinas Tahun 2026
- Perkuat Reformasi Birokrasi, Ditjen Bimas Kristen Ikuti Rakor Persiapan PM PEKPPP 2027
- Perkuat Pelayanan Publik, 47 PNS Resmi Diangkat dalam Jabatan Fungsional
Berita Terpopuler
Dirjen Bimas Kristen: Dedikasi Kabag Umum BMN Akan Selalu Dikenang
Dibaca: 9796 kali
Penerimaan Mahasiswa/i Baru IAKN Tarutung
Dibaca: 3843 kali
Seleksi Nasional PMB Tahun Akademik 2019/2020
Dibaca: 3603 kali
Menteri Agama Melantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kemenag
Dibaca: 1689 kali