Merawat Toleransi di Tengah Pandemi

Minggu, 28 Juni 2020, 21:17:34 WIB

Dirjen Bimas Kristen saat Diwawancarai oleh Pembawa Acara Lunch Talk Berita Satu Channel

Jakarta, DBK – Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi. Setelah Surat Edaran tersebut resmi disebarluaskan ke masyarakat, banyak umat kristiani yang bertanya-tanya, kapan bisa kembali beribadah di rumah ibadah? Menindaklanjuti hal tersebut, Berita Satu Channel sebagai salah satu media elektronik langsung mengundang Dirjen Bimas Kristen, Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si. untuk membahas lebih lanjut Surat Edaran tersebut dalam acara Lunch Talk Live pada Minggu (28/06) pukul 13.15 WIB. Tema yang diusung melalui wawancara pembawa acara, Julita Telaumbanua bersama Dirjen adalah “Merawat Toleransi di Tengah Pandemi.”

“SE No. 15 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama memberikan ruang bagi siapa saja untuk kembali melakukan peribadatan di Rumah Ibadah, memfungsikan rumah ibadah seperti pada awalnya. Pemerintah mau memberikan ruang bagi jemaat untuk kembali membangun diri secara spiritual bukan hanya secara fisik karena rumah ibadah itu dibuka karena kerinduan umat untuk beribadah, tetapi Pemerintah harus tetap mengatur penggunaan rumah ibadah sebagai tempat persekutuan tersebut,” terang Dirjen. “Rumah ibadah boleh kembali melakukan fungsinya ketika berada di zona aman (misalya zona hijau), tapi harus tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada jemaat, harus menyiapkan fasilitas mencuci tangan dan hand sanitizer, bahkan mungkin saat beribadah harus tetap menggunakan face shield dan masker,” sambungnya.

Dirjen “Ada dua fungsi rumah ibadah dalam surat edaran tersebut, yaitu   ibadah raya dan ibadah yang lebih spesifik, contohnya pemberkatan   pernikahan. Untuk ibadah raya, proporsinya bisa 20% - 30% dari     kapasitas maksimum ruangan. Tapi kalau ibadah pemberkatan   nikah,  karena jumlah kehadiran jemaat jauh lebih sedikit   dibandingkan   ibadah raya, jadi sangat mungkin untuk dilakukan,”     jawab Dirjen saat ditanya tentang pengaturan kapasitas jemaat yang   hadir untuk beribadah di rumah ibadah. “Kita jangan membatasi   ataupun menunda terlalu lama prosesi pernikahan yang akan dilakukan. Sinode ataupun aras nasional sudah diberikan otoritas untuk mengeluarkan ketentuan yang lebih spesifik untuk pengaturan peribadatan di rumah ibadah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah maupun kementeria kesehatan,” tambahnya.

 “Bagaimana toleransi kehidupan umat beragama di masa Pandemi ini?” tanya Julita. “Secara penelitian, Badan Litbang Kementerian Agama belum mengeluarkan survei terkait toleransi tersebut. Namun dalam perspektif saya, ada analogi yang bisa digunakan, kehidupan keagamaan seperti kondisi dimana umat beragama bisa berada di sebuah kutub paling ekstrim kiri dan kanan, dan ada pendulum di tengahnya yang selalu bergerak, pertanyaannya adalah kapan pendulum tersebut mengalami kesetimbangan? Pendulum itu mengalami kesetimbangan ketika terjadi dialog antara umat beragama yang sangat substantif terkait keagamaan, karena agama itu sendiri bersifat dinamis dan dinamika keagamaan itu terjadi di kehidupan sehari-hari kita. Jadi di masa pandemi ini, walaupun rumah ibadah di tutup, tidak mengurangi toleransi kita, justru akan menambah toleransi kita terhadap umat beragama yang lain,” jelas Dirjen.

“Harapan saya dalam kapasitas sebagai Dirjen Bimas Kristen di Indonesia adalah tetap teguh dalam ibadah kita, tidak terbatas oleh ruang, memang ada SE yang memberi ruang, namun kita harus berhikmat dan bijaksana, jangan sampai kita merugikan diri sendiri sehingga terpapar oleh Covid-19. Berpikir yang paling baik untuk keselamatan secara pribadi, tapi juga tetap beribadah kepada Tuhan yang kita imani. Jarak antar manusia boleh tetap digunakan, tapi jangan memberikan jarak kepada Tuhan,” pesan Dirjen diakhir wawancara.

...........................................................................................................................................................................

Sumber: Sisfo dan Humas

Penulis: Gloria Christine

Editor: Gloria Christine

Berita Terkait