Pembahasan Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) IAKN Toraja, IAKN Kupang, IAKN Palangka Raya dan Transformasi IAKN Tarutung menjadi Universitas Kristen Negeri

Rabu, 26 Agustus 2020, 08:57:21 WIB

Ses. Ditjen Bimas Kristen bersama Plt. Sekjen Kemenag RI dan Plt. OKH Ditjen Bimas Kristen

Jakarta, DBK – Senin (25/08), Subbagian Organisasi dan Tata Laksana pada Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) IAKN Toraja, IAKN Kupang, IAKN Palangka Raya dan Transformasi IAKN Tarutung menjadi Universitas Kristen Negeri di Hotel Novotel Cikini, Jakarta. Kegiatan yang dilakukan dengan 2 metode ini (Daring dan Luring) dihadiri oleh Rektor beserta jajarannya dari IAKN Toraja, IAKN Kupang dan IAKN Palangka Raya yang mengikuti secara Luring (Luar Jaringan) di hotel, Rektor, Kepala Biro dan tenaga akademisi IAKN Tarutung serta Ketua STAKPN Sentani yang mengikuti secara Daring (Dalam Jaringan) melalui aplikasi Zoom.

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini adalah Dirjen Bimas Kristen Prof.Dr.Thomas Pentury, M.Si., Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Prof.Dr.H. Nizar, M.Ag, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI) R.R. Vera Yuwantari Susilastuti, S.IP.,M.Si, Kepala pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Priyono, S.Pd.,M.Pd, Sekretaris Ditjen Bimas Kristen Dr. Yan Kristianus Kadang, SE.,MM, Kepala Bagian Organisasi pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Luqman Hakim, S.Ag., M.Pd, Kepala Sub Bagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan I Bagian Organisasi Biro Organisasi dan Tata Laksana Wildhan Hasan Syadzali dan Analis Pemerintahan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI) Novalina  Simanjorang.

Dalam arahannya, Dirjen Bimas Kristen menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja secara maksimal dalam menata dan mengakselerasi proses transformasi 3 STAKN menjadi IAKN, yaitu IAKN Kupang, Toraja dan Palangka Raya. “Hari ini kita kembali melakukan proses yang sangat penting, dan bagi saya proses ini benar-benar harus melahirkan sebuah posisi kelembagaan yang diamanatkan seperti Undang-Undang,  yaitu Institut,” tandasnya. “Ada 3 dasar hukum yang menjadi pijakan ke depannya, yaitu PP No. 46 Tahun 2019, nanti ada perubahan dalam PP No. 55 Tahun 2007 dan Permendikbud No. 5 Tahun 2020. Inilah 3 dasar hukum yang menjadi landasan operasional atau pergerakan semua elemen yang ada di dalam institusi, terutama elemen akademik.”

“Kemudian, yang juga penting adalah kebijakan tata kelola yang juga mempunyai dasar hukum. Hal tersebut berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran, penelitian/riset dan peningkatan pengabdian. 3 hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) yang nantinya akan diturunkan ke dalam PP terkait Pendidikan Tinggi Keagamaan yang akan diatur PMA, disitu seharusnya lembaga pendidikan tinggi kita harus bergerak dan terakhir, terkait dengan penjaminan mutu/akreditas BAN-PT,” jelasnya.

“Tata kelola tidak hanya menyangkut penjaminan mutu dan akreditasi, tapi juga menyangkut tugas-tugas pengembangan kapasitas SDM, penguatan riset dan pengabdian ke masyarakat. Hal tersebut pasti sulit untuk kita lakukan, tapi kita harus menghadapi tantangan-tantangan tersebut. Jangan sampai merasa puas dengan akreditasi yang didapatkan dan sudah bertransformasi, tapi yang harus diingat adalah ini baru awal saja, kalau tidak berkembang, nantinnya akan berkembang di status institut saja dan akan sulit mengembangkan keilmuan yang lebih spesifik dan general,” pesan Dirjen.

“Organisasi itu akan berjalan dengan baik di bawah komando seorang komandan/leader yang baik yang juga memahami betul tentang pendidikan, jangan hanya mengerti manajemen, tidak paham tentang substansi tata kelola akademik, tidak mengerti akreditasi, tidak memahami apa itu kewajiban data di PDPT, tidak ngerti bahwa ijazah itu harus punya nomor induk mahasiswa nasional yang akan tertuang dalam ijazah nasional. Semua itu harus dimulai dari sekarang, sehingga kita tidak mengalami kesulitan. Jadi jangan rektor/wakil rektor saja yang bergerak, tapi semua harus berperan aktif dalam memaksimalkan tugas dan fungsi lembaga pendidikan,” tegas Dirjen.

Dalam materinya, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI) R.R. Vera Yuwantari Susilastuti, S.IP.,M.Si menegaskan bahwa saat ini ada kebijakan dari pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi 2 layer, dimana disebutkan bahwa semua jabatan yang memang sudah terwadahi dalam jabatan fungsional harus dialihkan ke jabatan fungsional. “Dengan demikian, mau tidak mau, kita harus me-review jabatan-jabatan yang ada di IAKN, Penyederhanaan ini menjadi unsur penting dalam Reformasi Birokrasi, jadi mana kala struktur organisasinya belum disederhanakan, akan berpengaruh dalam pencapaian nilai RB-nya. Kementerian dan Lembaga diberi waktu sampai bulan Desember 2020 untuk melakukan pengalihan fungsi jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, dan hal tersebut pun berlaku juga bagi perguruan tinggi,” jelasnya.

“Mudah-mudahan dengan beralihnya status Sekolah Tinggi menjadi Institut, dapat menjadikan 3 IAKN ini untuk memberikan yang terbaik karena pada akhirnya akan membantu untuk meningkatkan kualitas dari Sumber Daya Manusia itu sendiri, sehingga jangan sampai ketika sudah menjadi institut malah mengendorkan kinerja,” pesan Vera Yuwantari.

“Hal penting yang juga harus dilakukan adalah setelah dilakukannya peningkatan status, kami mohon sekali dilakukan evaluasi setelah ditingkatkan statusnya, sehingga ini menjadi masukan bagi ortala di Kementerian Agama maupun Menpan bagaimana kinerja Perguruan Tinggi ketika sudah dialihstatuskan, jangan sampai ketika sudah dialihstatuskan malah menurun. Tapi kami percaya bahwa di IAKN ini akan semakin semangat untuk meningkatkan kualitasnya untuk menjadi institut terdepan dalam meningkatkan SDM,” tandasnya. (Sisfo-GC)

Berita Terkait