Penyusunan Draf PMA Ziarah Keagamaan Kristen

Sabtu, 07 November 2020, 08:12:23 WIB

Direktur Urusan Agama bersama Kasubdit Pemberdayaan Umat dan Pengembangan Budaya

Sebagai upaya perlindungan terhadap peziarah ke Hollyland, Ditjen Bimas Kristen pada Sub Direktorat Pemberdayaan Umat dan Pengembangan Budaya DIrektorat Urusan Agama merancang Draf Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Ziarah Keagamaan Kristen. Draf PMA ini disusun setelah sebelumnya telah dilakukan tiga kali pertemuan sacara daring. Dalam pertemuan secara tatap muka dengan pelaku usaha Ziarah Keagamaan Kristen (ZKK) bersama dengan perwakilan aras gereja, di Santika Hotel, Depok (6/11), Direktur Urusan Agama Ditjen Bimas Kristen Jannus Pangaribuan kembali menekankan kehadiran negara yang menjamin kebebasan berekspresi dan perlindungan warga negara.

“Jaminan perlindungan ini mencakup keberadaan warga negara baik di dalam maupun luar negeri. Dalam konteks saat ini ialah perlindungan warga negara saat melakukan ZKK ke Hollyland (Israel). Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini tidak ada hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel.”

Berkaca pada pengalaman terdahulu, ketika ada sekelompok peserta ZKK yang ditelantarkan pelaku usaha, draf PMA ini sebagai bentuk antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Di lain pihak, karena ketiadaan payung hukum, Ditjen Bimas Kristen tidak dapat berbuat banyak atas keluhan umat. Selain itu, izin penyelenggaraan tour travel Hollyland diperoleh juga bukan dari Ditjen Bimas Kristen, melainkan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menurut Jannus Pangaribuan, draf PMA tentang ZKK ini nantinya hampir sama dengan PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Pada kesempatan ini, Maurizio Arifin Koeswara, Ketua Indonesia Pilgrimage Travel Agencies Associantion mengapresiasi upaya Ditjen Bimas Kristen dalam membuat payung hukum bagi pelaku usaha dan juga peziarah. “Keberadaan PMA ini nantinya semakin memotivasi pelaku usaha ZKK untuk lebih profesiaonal dalam melayani umat. Tentu ini menjadi harapan bersama di tengah semakin banyaknya pelaku usaha ZKK dan membentuk persaingan usaha yang sehat pula.”

Imam Syaukani, M.H. Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri, dan Dokumentasi Kementerian Agama RI telah menjelaskan bahwa awal perencanaan pembuatan draf PMA diatur dalam Pasal 1 angka 2 PMA No. 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama. Ini mengacu pada Perundang-undangan Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, Imam mengingatkan bahwa dalam draf PMA ZKK ini tidak dapat mengatur tentang perizinan dan sanksi bagi pelaku usaha ZKK.

“PMA dibuat untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan urusan. Bila hendak dibuat, PMA ini sulit diwujudkan karena tidak ada turunan undang-undangnya. Dengan demikian apabila PMA ZKK Kristen tetap ingin dibuat, Ditjen Bimas Kristen hanya memiliki tugas untuk pembinaan kepada pelaku usaha.”

Antusias pelaku usaha agar ada payung hukum di bawah Kementerian Agama dapat Imam mengerti. Selain untuk menjamin kepercayaan umat, tentu akan ada regulasi-regulasi lain yang sifatnya mengikat. “Saya mengusulkan agar dibuat dalam Peraturan Pemerintah (PP). Peluang dibuat dalam bentuk PP terbuka lebar setelah terbitnya UU Cipta Kerja, karena di dalamnya mengatur tentang perizinan. Nantinya perlu ada koordinasi dengan Kementerian Pariwisata. Oleh sebab itu, perlu adanya keterlibatan kita dalam pembuatan PP ini agar apa yang menjadi masalah kita saat ini dapat teratasi.”

Cara lain yang lebih baik yang menjadi usul Imam, membuat peraturan ini tidak dilevel menteri, melainkan ke level presiden. Karena presiden dapat membuat regulasi atau peraturan yang tidak perlu diamanahkan dalam UU manapun. “Sepanjangan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku, presiden dapat membuat Peraturan Presiden. Ini diistilahkan dengan Peraturan Presiden Mandiri atas usul dari Menteri Agama.”

Kontributor : Tim Pelita Kristen

Editor : Sisfo DBK

Berita Terkait