Kementerian Agama Gelar Pendampingan Percepatan SIKN-JIKN Tahun 2026

Selasa, 24 Februari 2026, 18:51:58 WIB

Jakarta (dbk)---Dalam rangka mendukung penyediaan informasi kearsipan melalui Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (SIKN-JIKN), Kementerian Agama akan melaksanakan kegiatan Pendampingan Percepatan SIKN-JIKN pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Nomor B-15/B.VI/KS.02/02/2026 tanggal 23 Februari 2026. Dalam surat tersebut, setiap satuan/unit kerja diminta menugaskan satu orang Jabatan Fungsional Arsiparis untuk mengikuti kegiatan pendampingan.

Pendampingan akan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Arsip Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Nomor 3–4, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Arsiparis Ahli Madya, Dr.Parlin Simamora, yang turut menghadiri dan memberikan masukan dan pertanyaan dalam percepatan implementasi program SIKN-JIKN di lingkungan Kementerian Agama.

Program ini bertujuan mempercepat implementasi dan optimalisasi SIKN-JIKN sebagai sarana penyediaan informasi, arsip dan kearsipan secara nasional melalui laman resmi jikn.anri.go.id. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dan penyediaan arsip di lingkungan Kementerian Agama semakin terintegrasi, akuntabel, serta mudah diakses oleh publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Dengan adanya pendampingan ini, Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi dan penguatan tata kelola kearsipan yang profesional dan modern.

Berita Terkait