Plt. Dirjen: "Penyederhanaan Birokrasi Merupakan Bagian dari Pelaksanaan Reformasi Birokrasi"

Jumat, 22 April 2022, 21:57:36 WIB

Plt. Dirjen saat Memberikan Arahan Sekaligus Membuka Kegiatan Secara Daring

 Jateng, (DBK) –  Berangkat dari Program Prioritas Kerja Presiden di bidang Reformasi Birokrasi dan sesuai instruksi Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk melakukan penyetaraan seluruh jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional, Ditjen Bimas Kristen meresponi hal tersebut dengan mengadakan kegiatan bertema : “Implementasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Ditjen Bimas Kristen”, yang berlangsung di The Royal Surakarta – Jawa Tengah dari tanggal 21-23 April 2022.

Ketua Panitia Ririn Retno Widarti, dalam laporan pelaksanaan kegiatannya berharap melalui kegiatan ini semua pihak dapat memahami apa itu Jabatan Fungsional serta mengetahui cara pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai regulasi terbaru dan tercapainya peningkatan kapasitas kinerja Jabatan Fungsional Yang Disetarakan.

 “Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah,” jelas Ririn.

Pemerintah secara serius berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi negara agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Keseriusan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Sementara itu, Plt. Dirjen Bimas Kristen, Pontus Sitorus yang hadir melalui zoom meeting menyampaikan, untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi.

“Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian system kerja. Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik),” kata Pontus.

Lebih lanjut dikatakan, penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk mendukung performa pelayanan yang lebih cepat, dinamis dan profesional.

“Salah satunya dengan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, maka mengakibatkan adanya perubahan dalam mekanisme penilaian kinerja pegawai,” sambungnya.

"Pola pikir pimpinan dan bawahan dalam dunia jabatan administratif, melalui proses penyetaraan jabatan mengharuskan untuk diubah. Dalam konteks jabatan fungsional, tidak terdapat terminologi pimpinan dan staf, yang ada adalah rekan kerja yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai keahlian jabatan fungsionalnya dan sama-sama bertanggung jawab langsung kepada pimpinan," tutup Pontus seraya membuka kegiatan secara resmi.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sumber : -

Penulis : Harryson Eddy

Fotografer : Harryson Eddy

Berita Terkait