Rapat Koordinasi Action Plan Pelaksanaan Reformasi Birokrarsi Ditjen Bimas Kristen dan Jajarannya Tahun 2019

Rabu, 12 Juni 2019, 20:28:50 WIB

Dirjen Bimas Kristen Prof. Dr. Thomas Pentury, M. Si (kiri) saat memberikan Sambutan dan Arahan

Badung, DBK – Ditjen Bimas Kristen dalam hal ini Bagian Ortala, Kepegawaian dan Hukum (OKH) melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Action Plan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dan Jajarannya di Hotel Infinity8, Badung, Bali pada tanggal 12 s.d 14 Juni 2019. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat eselon I, II, III dan IV serta Tim Reformasi Birokrasi Ditjen Bimas Kristen. Menurut Ketua Panitia, Ririn Retno Widarti selaku Kasubbag Ortala Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaftif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara serta peningkatan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Ditjen Bimas Kristen dan Jajarannya.

Dirjen Bimas Kristen yang juga selaku Plt. Irjen Kementerian Agama Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si dalam arahan dan sambutannya mengatakan bahwa Reformasi Birokrasi dan good governance merupakan dua konsep utama bagi perbaikan kondisi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di berbagai negara, biasanya memang memakan waktu lama. Namun, jika pemerintah bekerja baik, menggunakan sistem evaluasi yang intens, tentu capaian tersebut bisa terwujud.

Keberlanjutan dan penguatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam mewujudkan visi dan misi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 mengamanatkan bahwa pendayagunaan aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi Birokrasi. Untuk memberikan arah yang lebih jelas, spesifik, dan terukur dikembangkan program Reformasi Birokrasi (RB) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-2025 yang akan menjadi acuan bagi K/L dan Pemda dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui delapan (8) area perubahan yang harus dilakukan. Perpres ini antara lain menegaskan perlunya mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan RB di seluruh K/L termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, lanjutnya.

Tujuan Reformasi Birokrasi adalah menciptakan birokrasi pemerintah yang yang profesional, dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama semua ASN Ditjen Bimas Kristen diharapkan membuat laporan kinerja bulanan tepat waktu. Dalam pertemuan Rakor ini kita akan merumuskan action plan bersama dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dan jajarannya. Untuk mencapai hal itu dibutuhkan komitmen kita bersama, seluruh petunjuk teknis yang dibutuhkan guna mendukung percepatan Reformasi Birokrasi agar diselesaikan dengan cepat. Anggaran yang ada agar digunakan untuk membangun aplikasi-aplikasi berbasis teknologi untuk mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat dan netral. Adanya reward atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang baik agar dipertimbangkan secara matang, sehingga menjadi penyemangat dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agen perubahan yang telah dipilih dan ditunjuk agar membuat program yang membawa perubahan, bukan hanya program sekedar program untuk melengkapi evidence. Reformasi Birokrasi dapat dilakukan dengan cara sistem monitoring penerapan Reformasi Birokrasi guna mengetahui apakah sistem yang dijalankan sudah maju, masih jalan di tempat, atau malah mundur. Monitoring ini membantu aparat negara untuk mengoreksi dan mengevaluasi kerja untuk mengukur peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yang akan berdampak pada pelayanan yang lebih bermutu pungkasnya.

Akhirnya semoga apa yang kita cita-citakan bersama, yaitu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen yang lebih baik dapat kita wujudkan melalui kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, tutup Dirjen. (TM).

Berita Terkait