Konsultansi Peningkatan Kompetensi Tenaga Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Bimas Kristen di Medan

Selasa, 25 Juni 2019, 10:50:32 WIB

Dirjen Bimas Kristen Prof. Dr. Thomas Pentury, M. Si (kiri) saat memberikan Sambutan dan Arahan

Medan, DBK -- Secara kuantitas, Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Bimas Kristen di pusat dan daerah terbilang cukup. Namun, belum diimbangi dengan peningkatan dari sisi mutu/kualitasnya. Padahal, tantangan dan perkembangan permasalahan dalam Pengadaan Barang/Jasa semakin meningkat seiring banyaknya temuan kerugian negara dalam hal pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Eskalasi kerentanan ataupun kerawanan sebagai konsekuensi implementasi Pengadaan terus meninggi sehingga pengembangan dan pembinaan kepada para tenaga ahli Pengadaan Barang/Jasa harus terus diupayakan agar menjaga mutu, keamanan dan kontinuitas Ditjen Bimas Kristen sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Dari sudut implikasinya, sertifikasi pengadaan barang/jasa yang diterbitkan LKPP adalah mekanisme keabsahan bagi seorang pegawai untuk berkecimpung di bidang Pengadaan, akan tetapi keberlanjutan pembinaan pasca-sertifikasi belum diatur sedemikian rupa, sehingga kompetensi seorang pegawai tersertifikat relatif sangat tergantung dengan kesempatan, frekuensi pelaksanaan dan tingkat problematika yang dialaminya semata. Menyikapi persoalan di atas, maka Bagian Umum dan BMN mengadakan kegiatan konsultasi Peningkatan Kompetensi Tenaga Pengadaan Barang dan Jasa Ditjen Bimas Kristen di Medan pada tanggal 24 s.d. 26 Juni 2019 untuk memfasilitasi bertemunya para tenaga ahli pengadaan barang/jasa di Lingkungan Ditjen Bimas Kristen dan jajarannya di seluruh Indonesia untuk mengelaborasi, dan mencari solusi bersama atas beragamnya permasalahan-permasalahan di satker masing-masing.

Dalam laporannya, Kassubag Perlengkapan dan BMN Doferianto, M. Si selaku Ketua Panitia  mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk Memfasilitasi terjadinya sharing diantara para Tenaga Ahli Pengadaan Ditjen Bimas Kristen seputar permasalahan dan pemecahan dalam Pengadaan barang/jasa; Meningkatkan kualitas kerja para tenaga-tenaga ahli pengadaan di Lingkungan Ditjen Bimas Kristen baik secara strategis maupun taktis; Memiliki etika dan integritas tinggi bagi para pelaksana pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Mengetahui informasi dan urgensi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa pada masa mendatang serta     Mempertajam kembali pengetahuan para peserta/pelaksana pengadaan bagaimana langkah yang diperlukan pada masa persiapan pengadaan.

Sementara itu dalam sambutannya, Dirjen Bimas Kristen Prof. Dr. Thomas Pentury, M. Si mengatakan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,  harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Perpres terdahulu yaitu Perpres No 54 Tahun 2010 sampai dengan Perpres No 4 Tahun 2015. Dengan diterbitkannya regulasi tersebut menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan yang dapat diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Kita menyadari, bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada. Dalam melaksanakan program tersebut tentu saja harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri, dengan selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. Lanjut Dirjen Berbicara tentang pengadaan barang/jasa bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan yang berkelanjutan. Akhir kata Dirjen mengharapkan agar menyerap ilmu sebanyak banyaknya untuk diaplikasikan pada seluruh unit kerja masing- masing, yang pada akhirnya pekerjaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan baik dan dapat terhindar dari permasalahan hukum. (TM).

 

Berita Terkait