Buka Sosialisasi Permen PAN_RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, Dirjen Minta Penyuluh Agama Pahami Tusi

Rabu, 13 Maret 2024, 15:26:06 WIB

Jakarta (DBK)--Sosialisasi bukan sekedar memahami penyusunan angka kredit, jabatan fungsional, dan perpindahan jabatan, tapi memperdalam pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab sebagai Peyuluh. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Jeane Marie Tulung saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, di Jakarta, Rabu, (13/02/2024).

Kepada 39 peserta yang mengikuti secara luring dan 500an peserta secara daring Dirjen mengatakan peraturan terkait jabatan fungsional penting dipahami oleh para penyuluh agar dalam  penyusunan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan tidak mengalami kendala dan penundaan. “Saya berharap saudara mengikuti kegiatan ini dengan seksama,  nantinya Bapak Ibu kami anggap  mampu memberikan penjelasan dan pemahaman kepada yang lain juga,” harap Dirjen.

Penyuluh Agama, lanjut Dirjen,  memiliki tugas yang mulia dan berat. “Harus disadari bahwa pekerjaan yang anda emban harus memberi dampak positif bagi diri anda,  organisasi tempat bekerja, dan  umat dan masyarakat yang dilayani,” ucap Dirjen.

Peraturan yang dikluarkan pemerintah ini juga bermaksud meningkatan kinerja dan kesejahteraan, karena itu  Dirjen meminta agar penyuluh dapat bekerja secara profesional. “Kita dihadirkan untuk mengemban tugas dan amanat untuk menjadi berkat bagi banyak orang demi hormat dan kemuliaan nama Tuhan,”pungkas Dirjen.

 

Berita Terkait