840 Guru Mapel Umum pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) Ikuti Uji Kinerja PPG Angkatan II Tahun 2025

Rabu, 10 September 2025, 14:07:14 WIB

Jakarta (DBK)---Sebanyak 840 guru mata pelajaran umum pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) tengah mengikuti Uji Kinerja (UKIN) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2025. UKIN menjadi tahap akhir penentuan kelayakan untuk memperoleh sertifikat pendidik dan dikukuhkan sebagai Guru Profesional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Jeane Marie Tulung, menyampaikan bahwa UKIN bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan evaluasi menyeluruh terhadap kompetensi nyata guru dalam menjalankan tugasnya.

“Uji kinerja ini adalah puncak dari seluruh rangkaian PPG. Guru diuji dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran dengan profesional, sesuai kebutuhan peserta didik dan tantangan zaman,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Pelaksanaan UKIN menilai dua aspek utama, yaitu perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar. Video praktik tersebut telah diunggah melalui laman resmi https://ukin.ukmppg.id pada 29–31 Agustus 2025. Dalam video tersebut, para guru menunjukkan keterampilan pedagogis, mulai dari penyampaian materi, pengelolaan kelas, hingga penerapan strategi pembelajaran inovatif.

Dirjen berharap dengan penyelenggaraan PPG yang lebih terstruktur, mutu pendidikan di SPKK akan terus meningkat. “Guru adalah garda depan pendidikan Kristen. Melalui PPG, kita ingin memastikan setiap guru memiliki kompetensi unggul untuk melahirkan generasi Kristen yang berkarakter, unggul, dan siap bersaing,” tegasnya.

Peserta PPG tersebar di 2 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra penyelenggara PPG, yaitu :

• 448 guru di Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
• 382 guru di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
Sehingga totalnya mencapai 840 guru Mapel Umum.

UKIN berlangsung pada 1–16 September 2025. Proses penilaian dilakukan secara objektif oleh tim penguji dari masing-masing LPTK. Hasil UKIN akan menentukan kelayakan peserta untuk memperoleh sertifikat pendidik sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berita Terkait