Revitalisasi Layanan KUA, terobosan Menag untuk kemashlahatan seluruh umat beragama.

Kamis, 14 Maret 2024, 22:42:38 WIB

Mewakili Dirjen Bimas Kristen RI, Direktur Urusan Agama Kristen, Pdt. Dr. Amsal Yowei, SE, M.Pd.K menghadiri diskusi terbatas bertema “KUA Milik Semua Agama. Sikap Gereja?” yang diselenggarakan PGI, Kamis, 14 Maret 2024 di Grha Oikoumene Salemba Jakarta.

Hadir dalam forum diskusi, Pdt. Henrek Lokra (sebagai moderator), Pdt. Jacky Manuputty (Sekum PGI), Pdt. Dr. Amsal Yowei, SE, M.Pd.K (Direktur Urusan Agama Kristen), Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM, MA (Direktur Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Pada Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil), dan Jhony Simanjuntak (Ketua Pokja Hukum PGI).

Dalam pertemuan ini, Direktur Urusan Agama Kristen memberikan gambaran tentang Revitalisasi layanan KUA yang merupakan Program Prioritas Bapak Menteri Agama RI, agar segera dirancang dan dioptimalkan untuk penyediaan layanan bagi semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA).

Revitalisasi KUA yang kita diskusikan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Bapak Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pelayanan publik yang nyata dan merata, kata Amsal.

Dimana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama sebagai fasilitator dan melalui gagasan yang disampaikan Bapak Menteri Agama adalah terobosan baru untuk memfasilitasi penguatan layanan pada KUA agar mudah diakses, kredibel, moderat dan transparan. Sehingga masyarakat tidak lagi berpandangan bahwa KUA hanya ada untuk keperluan umat muslim saja, tapi diharapkan dapat merangkul saudara-saudara kita yang lain juga, pungkasnya.

Merespon gagasan Gusmen ini, para Dirjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu sepakat mendukung pengembangan arah layanan pada kelembagaan KUA ini agar mengakomodir penyediaan layanan semua agama dengan merancang PMA dan merubah organisasi juga tata kerja KUA dengan prinsip kompatibel, inklusif, dan agile. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Revitalisasi KUA yang telah disepakati dan ditandatangani, sehingga kita unit Eselon I memiliki kewajiban untuk melengkapi dokumen SOP, SPP, SPM juga mengatur pola penyediaan SDM dan bertanggungjawab menyediakan anggaran untuk selanjutnya dikoordinasikan dan diusulkan.

Bagi saya Revitalisasi KUA ini sangatlah baik jika untuk kemudahan semua umat beragama khususnya Kristen dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah di bidang agama / khususnya urusan pernikahan, dan hal ini tentu harus mendapat perhatian juga dukungan dari Bapak/Ibu sekalian, karena sekali lagi ini adalah kesempatan emas, tegas Amsal.

Berdasarkan data Kementerian Agama RI, pada tahun 2022 menyatakan terdapat 5.913 unit KUA yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia dan melalui revitalisasi ini diharapkan dapat menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan bagi semua agama tanpa sama sekali mengurangi peran Gereja, karena pada dasarnya sebagai Pemerintah kita hanya menyediakan fasilitas untuk kemudahan, tandasnya.

Sehingga melalui program revitalisasi KUA ini diharapkan beberapa tujuan strategis yang ada dapat terwujud yaitu meningkatkan kualitas umat beragama, memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagaman, memperkuat program dan layanan keagamaan serta meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

Ditambah lagi, Revitalisasi fungsi KUA ini juga adalah usaha membumikan gagasan Moderasi Beragama. KUA yang merupakan wajah Kementerian Agama di tingkat kecamatan, mempertegas maksud bahwa Kementerian Agama adalah milik semua agama melalui pendekatan layanan yang ada.

Misalnya dalam hal layanan pencatatan nikah, singkatnya memang nanti, skema pencatatan calon pengantin Kristen tidak lagi pada DUKCAPIL, namun dari Gereja setelah dilakukan pembinaan dilanjutkan ke KUA untuk pemberkasan/pendataan melalui aplikasi SIMKAH dan penerbitan Buku Nikah, kata Amsal dalam Pemaparannya.

Hal tersebut juga seiringan dengan penjelasan yang disampaikan Gusmenag bahwa nantinya perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah, dan jika dirasa sulit dan memerlukan waktu yang lama dapat dilakukan MoU saja dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah.

Selain itu, Layanan KUA untuk semua agama ini juga nantinya bukan hanya terbatas pada layanan pernikahan dan rujuk saja, namun ada banyak layanan yang bisa didapatkan umat di KUA, mengingat juga kita punya Penyuluh Agama Kristen yang dapat dikuatkan tugas dan fungsinya untuk ada dan berada di KUA tingkat kecamatan nantinya. Sebagai informasi, bahwa jumlah Penyuluh Agama Kristen yang ada itu kurang lebih sebanyak 9,000 orang Penyuluh dan tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia, tutup Amsal.

Berita Terkait