Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen

Jumat, 13 September 2024, 21:53:50 WIB

Jakarta (DBK)—Kementerian Agama,  Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN RB menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang diadakan di Hotel Santika Premier Jakarta, Jumat, (13/09/2024).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Ditjen Bimas Kristen Johni Tilaar ini bertujuan untuk menyelaraskan aspek teknis dan legal terkait perubahan status sekolah.

Dalam proses harmonisasi ini, RPMA Ortaker telah melalui berbagai tahapan pembahasan dengan instansi terkait, termasuk Sekretariat Negara dan Kementerian PAN RB. Meski RPMA telah mendapatkan persetujuan awal dari Menpan RB, diperlukan beberapa penyesuaian lebih lanjut sehingga proses harmonisasi ini menjadi krusial untuk memastikan kesempurnaan regulasi sebelum diundangkan.

Direktur P3SI Peraturan Perundang-Undangan Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM RI Alpius Sarumaha, menjelaskan bahwa harmonisasi ini adalah tahapan akhir dari pembentukan peraturan perundang-undangan. “Selanjutnya, regulasi akan melewati tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan akhirnya diundangkan,” jelasnya.

Dalam rapat pleno, Arif Susandi dari DJPP menegaskan bahwa meski rancangan Kementerian Agama telah mendapat persetujuan dari Kementerian PAN RB, masih dibutuhkan klarifikasi terkait pendirian madrasah dan penegerian satuan pendidikan keagamaan Kristen. Sementara itu Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Vera, juga menyarankan adanya penambahan entitas sekolah baru, seperti SMPTKN dan SMAKN, sebagai tindak lanjut dari perubahan status

Rapat harmonisasi ditutup oleh Mualimin Abdi, perancang ahli utama Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI. “Saya berharap agar rancangan peraturan ini dapat segera diimplementasikan dan membawa perubahan positif dalam struktur organisasi dan tata kerja penegerian satuan pendidikan keagamaan Kristen,” tukasnya

Turut hadir Biro Hukum & Biro Ortala Sekjen Kementerian Agama RI.

Berita Terkait