PGLII dan PGPI Resmi Dukung KUA jadi Pusat Layanan Semua Agama

Sabtu, 16 Maret 2024, 11:29:03 WIB

Jakarta (DBK)---Dukungan terhadap program Menteri Agama terkait Transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi Pusat Layanan Semua Agama datang dari 2 (dua) Induk Organisasi Gereja Aras Nasional, yaitu Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili di Indonesia (PGLII) dan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta di Indonesia (PGPI).

PGLII menyampaikan dukungan secara resmi melalui surat No: 230.03.24/Um/PP/PGLII/2024, tanggal 5 Maret 2024, ditandatangani oleh Ketua Umum Pdt. Ronny Mandang dan Sekretaris Umum Pdt. Tommy Lengkong.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa  PGLII sebagai Lembaga Gerejawi Aras Nasional yang beranggotakan 94 Sinode Gereja dan 65 Lembaga/Yayasan Kristen di seluruh Indonesia, sangat menyambut baik dan mendukung prakarsa Menteri Agama RI untuk mentransformasi Kantor Urusan Agama (KUA) Menjadi Pusat Layanan Keagamaan Bagi Semua Agama.

Ada 3 (tiga) poin dukungan PGPI terhadap Transformasi KUA, adalah:

  1. Karena berdampak bagi pemerataan pelayanan keagamaan hingga setingkat kecamatan;
  2. Karena  pelayanan kepada calon pasutri dan pasutri secara administrasi pencatatan, pembimbingan, advokasi yang lebih komprehensif; dan
  3. Berbagai layanan lainnya yang bermanfaat bagi umat Kristen dan Gereja.

Diakhir suratnya, PGLII berharap rencana transformasi KUA segera diwujudkan dan pihaknya siap membantu memberikan masukan, khususnya terkait pelayanan bagi umat Kristen.

Selanjutnya, dukungan yang sama dari PGPI tertuang dalam surat resmi, No: 033/PP-PGPI/II/2024, tanggal 07 Maret 2024, Hal: Dukungan KUA Sebagai Layanan Keagamaan Yang Inklusif untuk Semua Agama, ditandatangani oleh Ketua Umum PGPI  Pdt. Jason Balompapueng, dan Sekretaris Umum Pdt. Hano Abdinasti Palit.

Isi suratnya menyatakan PGPI sebagai Lembaga Gereja Aras Nasional yang resmi dan diakui oleh Pemerintah RI, beranggotakan 95 (sembilan puluh lima) Sinode Gereja beraliran Pentakosta, dengan 53.135 (lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh lima) Gereja Lokal dan 14.5 juta jiwa jumlah umat yang tersebar di seluruh Indonesia dan dunia, memberikan dukungan dalam pelaksanaan KUA sebagai layanan keagamaan yang inklusif untuk semua agama.

PGPI berharap pelayanan KUA tidak menganggu proses peneguhan dan permbekatan nikah oleh gereja dan pesta pernikahan oleh umat Kristen dengan memperhatikan nilai-nilai moderasi beragama demi tercapainya toleransi, keadilan dalam keragaman.

Berita Terkait