Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pimpinan Gereja Lokal dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Aceh dan Sumatera Utara

Rabu, 19 Juni 2024, 23:00:03 WIB

Banda Aceh (DBK)---Dalam upaya memperkuat moderasi beragama di masyarakat, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) Kementerian Agama Republik Indonesia mengadakan kegiatan internalisasi berupa Orientasi Pelopor Penggerak dengan Pimpinan Gereja Lokal dan Pemerintah Daerah untuk Penguatan Moderasi Beragama se-Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Bimas Kristen, yang di wakili oleh Direktur Urusan Agama Kristen, Pdt. Dr. Amsal Yowei, SE, MPdK.  Kegiatan ini berlangsung di Portola Grand Arabia Hotel, Banda Aceh, dan dihadiri oleh 76 peserta dari kedua provinsi tersebut.

Turut hadir dan memberikan sambutan ucapan selamat datang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si Dalam sambutannya, Azhari mengucapkan selamat datang kepada para peserta dan menekankan pentingnya memahami makna moderasi beragama.

"Pentingnya merawat keberagaman beragama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena adanya keragaman dan keberagaman. Di sini ada kampung moderasi beragama yaitu Gampong Peunayong. Bapak dan ibu bisa mengunjunginya nanti saat kegiatan kosong agar dapat melihat langsung rumah ibadah lima agama dan berbagai suku budaya sebagai contoh moderasi beragama yang baik di Provinsi Aceh," ungkapnya.

Mewakili Dirjen Bimas Kristen, Direktur Urusan Agama Kristen, Amsal Yowei memberikan penjelasan mengenai pentingnya moderasi beragama. "Kementerian Agama mendorong moderasi beragama sebagai langkah untuk menumbuhkembangkan toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui moderasi beragama, diharapkan tri kerukunan umat beragama yaitu kerukunan intern, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dan pemerintah dapat terwujud," jelasnya.

Amsal Yowei juga menekankan empat ciri moderasi beragama yang perlu dijaga, yaitu:

  1. Komitmen kebangsaan berdasarkan empat pilar: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Toleransi terhadap umat lain yang berbeda agama dalam menjalankan aktivitas ibadah atau keagamaannya.
  3. Anti kekerasan.
  4. Menghargai budaya bangsa yang merupakan kearifan lokal.

"Penguatan moderasi beragama adalah respon untuk menyadarkan bangsa Indonesia dalam beragama dan berbudaya. Nilai-nilai keagamaan, sikap, dan komitmen untuk maju dan harmonis serta semangat keagamaan menciptakan interaksi sosial yang rukun, humanis, dan sosial perlu dikembangkan oleh lembaga keagamaan, khususnya Lembaga Keagamaan Kristen sebagai bagian jati diri bangsa," tambahnya.

Amsal Yowei juga menegaskan bahwa lembaga keagamaan Kristen harus menjadi wadah dalam melayani dan membimbing kerohanian umat Kristen. "Sebagai wujud nyata tugas dan panggilan yang dilakukan bersama, lembaga ini harus mampu memberikan contoh dan teladan, menjadi pemersatu, memiliki kepedulian yang tinggi, dan memberikan semangat kepada umat yang dilayani agar berguna bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Acara yang berlangsung hingga 22 Juni 2024 ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta memberikan manfaat besar bagi peserta dalam mengembangkan moderasi beragama di daerah masing-masing.

Berita Terkait