Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Bimas Kristen Optimalkan Fungsi PPID

Kamis, 21 Maret 2024, 21:17:00 WIB

Malang (DBK) --- Informasi tentang penyelenggaraan pemerintah bersifat terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan, hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Jeane Marrie Tulung dalam Kegiatan Koordinasi dan Penyempurnaan Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Tahun 2024 di Malang, Kamis, (21/3/2024).

Sebagai wujud perhatian Kemenag, lanjut Dirjen, berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah diterbitkan dua regulasi yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.

"Setiap orang memiliki hak memperoleh informasi publik dan setiap badan publik berkewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana", jelas Dirjen.

“Saya berharap kepada seluruh yang terlibat pada kegiatan ini berperan aktif dan bersungguh-sungguh untuk menciptakan atsmosfir pemikiran yang inklusif dan berkualitas, menghasilkan rekomendasi dan solusi sebagai salah satu rujukan bagi pengoptimalan fungsi PPID Ditjen Bimas Kristen juga bagi PPID Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik”, pungkas Dirjen.

Berita Terkait