Menag: Perjanjian Kinerja Harus Jadi Kerja Awal Tuntas, Bukan Sekedar Tanda Tangan

Selasa, 04 Mei 2021, 12:28:49 WIB

Menag bersama Wanega dan Para Pejabat Es. I dalam Koordinasi Perjanjian Kinerja Kemenag Tahun 2021

DBK, Jakarta -- Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan sistem akuntabilitas kinerja instasi pemerintah yang wajib dilaksanakan Kementerian/Lembaga sebagaimana amanat dalam Perpres No. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kementerian Agama bertekad untuk meningkatkan nilai akuntabilitas kinerja dengan capaian yang pernah diraih tahun 2019. Oleh karenanya, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada Senin (03/05) menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Perjanjian Kinerja Kementerian Agama Tahun 2021 secara daring dan luring di Hotel Aryaduta, Jakarta.

“Kegiatan Koordinasi Perjanjian Kinerja ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen pimpinan dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja Kementerian Agama, menciptakan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas antara pusat dan daerah di lingkungan Kementerian Agama dan memantau pencapaian kinerja secara berkala dalam mendukung Reformasi Birokrasi Kementerian Agama,” terang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dalam laporannya.

Lebih lanjut Prof. DR. H. Nizar Ali, M.Ag. menjelaskan bahwa dalam upaya peningkatan nilai akuntabilitas kinerja di tahun 2021, ada beberapa langkah yang akan dilakukan oleh Kementerian Agama:

1. Aspek pemenuhan dokumen sistem akuntabilitas kinerja instasi pemerintah dengan menyusun RENSTRA dan Perkin Satker. Keterlibatan pimpinan dalam penyusunan dokumen ini sangat dibutuhkan agar target kinerja yang diperjanjikan setiap tahunnya dilaksanakan secara optimal,

2. Aspek Reform dengan melakukan penggunaan anggaran efektif dan efisien, guna tercapainya sasaran kemenag tahun 2020-2022,

3. Aspek penguatan aplikasi akuntabilitas kinerja (Sistem Informasi Performa Kemenag/SIPKA) sebagai alat monitoring kinerja sehingga menghasilkan efektivitas dan efisiensi penganggaran,

4. Aspek pemberian reward dan punishment. Hasil capaian/monitoring capaian kinerja dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi.

Penjelasan Sekjen tersebut didukung dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil dalam sambutannya, “Perjanjian Kinerja adalah semacam Key Performance Indicator ASN. Perjanjian Kinerja ini sangat tepat untuk dilakukan dalam menetapkan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan sampai akhir tahun.”

“Perjanjian Kinerja harus menjadi awal kerja yang tuntas, tidak sekedar tanda tangan saja, tapi target yang sudah ditentukan harus direalisasikan dengan sungguh-sungguh, sepenuh hati, penuh komitmen dan bertanggung jawab,” tegas Menag.

Tahun 2021 Kementerian Agama memiliki 7 Kebijakan Prioritas, yaitu Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Religiousity Index dan Tahun Toleransi. 7 kebijakan ini perlu dilaksanakan secara sinergi dengan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan pada Renstra 2020-2024.

“Saya berharap, para pimpinan Unit Eselon I di bawah komando Sekretaris Jenderal, dapat segera melakukan penyusunan program dan kegiatan yang tidak hanya secara spesifik merupakan kebijakan dan prioritas kementerian serta direktif Menteri, namun juga secara umum dapat meningkatkan kontribusi Kementerian Agama dalam pembangunan nasional,” tutup Menag Yaqut.

Dalam kegiatan ini, masing-masing pejabat Eselon I juga menyampaikan paparan terkait capaian kinerja triwulan I di masing-masing Satuan Kerjanya. Prof. DR. Thomas Pentury, M.Si selaku Dirjen Bimas Kristen memaparkan secara langsung capaian kinerja triwulan I Ditjen Bimas Kristen.

“Sesuai dengan Perjanjian Kinerja tahun 2021, ada 16 sasaran program dengan 37 indikator kinerja yang dibagi menjadi 3 bagian penting (Direktorat Urusan Agama, Direktorat Pendidikan dan Sekretariat). Capaian kinerja triwulan I Ditjen Bimas Kristen sudah mencapai 30.29% dan kami akan berupaya seoptimal mungkin agar capaian kinerja di triwulan berikutnya bisa lebih baik lagi,” terang Dirjen.

“Sesuai dengan program unggulan Kementerian Agama terkait dengan implementasi konsep Moderasi Beragama, kami memohon dukungan semua Bimbingan Masyarakat (Bimas) agar kurikulum Pendidikan Agama Kristen yang disusun oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud dapat segera direviu ulang dan bisa memasukan konsep Moderasi Beragama,” jelas Dirjen Thomas.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sumber : -

Penulis : Gloria de Fretes

Editor : Harryson Eddy

Fotografer : Gloria de Fretes

 

Berita Terkait